Gambaran Perlindungan Hukum Terapis Gigi Dan Mulut Dalam Melakukan Praktik Mandiri
Keywords:
Perlindungan Hukum;Praktik Mandiri;Terapis Gigi dan MulutAbstract
Terapis gigi dan mulut sebagai subjek hukum tentunya memerlukan legalitas atas profesinya dalam menjalankan tugas pelayanan sesuai pasal 23 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Tenaga esehatan berwenang menyelenggarakan pelayanan esehatan sesuai dengan bidang keahliannya dan wajib memiliki izin dari pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran perlindungan hukum terapis gigi dan mulut dalam melakukan praktik mandiri di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Jenis penelitian ini menggunakan metode campuran, yaitu pengumpulan data kualitatif dan data kuantitatif, dengan rancangan penelitian deskriptif, menggunakan total sampling, jumlah sampel 2 orang. Hasil penelitian menunjukkan praktik mandiri terapis gigi dan mulut sudah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur. Kesimpulannya adalah semua Terapis Gigi dan Mulut yang praktik mandiri terlindungi oleh hukum. Disarankan untuk meningkatkan mutu pelayanan dengan kalibrasi alat esehatan pada tempat praktik mandiri



